Thursday, March 12, 2009

Apartemen Bellezza Permata Hijau

October 9, 2008
Sebagai penghuni Apartemen Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan, sejak September 2007, pada 23 Juli 2008 sepulang dari kantor saya menemukan pintu depan unit apartemen saya telah dibobol. Barang-barang berharga hilang. Isi unit apartemen saya berantakan.
Secepatnya saya melapor kepada bagian keamanan Bellezza dan kepolisian. Namun, hingga kini kasus ini masih dalam penyelidikan polisi.
Menurut layanan penghuni Bellezza, unit saya kedatangan seorang tamu siang hari saat tak ada orang. Saya sangat terkejut setelah mengetahui bahwa layanan penghuni tidak melaksanakan prosedur operasional baku yang berlaku. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari saya, dia telah membukakan akses pribadi lift saya dan mengantarkan tamu itu di serambi dalam kondisi tak ada orang di dalam. Pintu depan didobrak paksa. Orang itu mencuri barang-barang di dalam.
Saya kecewa terhadap pengembang (Gapura Prima Group) dan pengelola gedung (Perdana Property Management) atas kejadian ini. Sebagai penghuni, saya selalu memenuhi kewajiban membayar service charge saban bulan. Mengapa mereka lalai memenuhi kewajiban menjaga keamanan apartemen?
Selama hampir dua bulan saya telah berulang kali menulis surat dan bertemu dengan pengelola gedung dan pengembang untuk minta pertanggungjawaban. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil memuaskan. Pertemuan itu hanya memberi sumbangan tali kasih sebagai rasa empati yang jumlahnya tak sebanding dengan kerugian material yang telah saya derita: hanya 10 persen dari total kerugian material. Selebihnya mereka menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan tidak mau bertanggung jawab atas kelalaian mereka. Kurniawan Jaya Apartemen Bellezza Tower Versailles Lantai 17, Jakarta Selatan
Sumber : KOMPAS

Apartemen Setos Bermasalah

Saya membeli satu unit apartemen di Setos (Serpong Town Square), Tangerang, dengan Surat Pesanan/SP November 2005 yang tertulis cara pembayaran disertai dengan pembayaran rental garansi dari pengembang Gapura Prima Group selama dua tahun. Ternyata setelah membayar semua cicilan, apartemen belum selesai. Pembayaran dinyatakan dengan kuitansi resmi dari pengembang setiap bulan.

Pembayaran sewa garansi tahun pertama dibayar dengan perabotan untuk apartemen tersebut meski apartemen belum ada. Pembayaran sewa garansi tahun kedua yang sudah terlambat hampir dua bulan sesuai dengan tanggal di SP tidak dibayar dengan alasan harus dipotong Rp 5 juta untuk biaya PPJB, AJB, sertifikat, dan lain-lain meski apartemen belum ada dan untuk hal ini saya setujui dengan terpaksa.

Harus menandatangani PPJB dan perjanjian pengelolaan sewa, tetapi saya tidak mau menandatangani karena PPJB yang dibuat pengembang ada pasal-pasal yang tidak saya setujui, seperti penyerahan unit selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatanganan PPJB, yang berarti diserahkan bulan Agustus 2009 dan dapat diperpanjang lagi dengan 120 hari. Saya keberatan sebab pelunasan cicilan pada tahun 2007 sehingga penyerahan unit paling lambat harus tahun 2007.

Atas keterlambatan penyerahan unit, saya menuntut ganti rugi yang harus dicantumkan dalam PPJB, tetapi pengembang tidak bersedia dan saya juga tidak mau menandatangani PPJB. Juga pembeli harus sepakat bahwa apa yang terdapat dalam brosur sewaktu dipasarkan tidak mengikat pengembang untuk melaksanakannya. Berarti brosur tersebut isinya fiktif. Waspada membeli Apartemen Setos karena bermasalah.
Iwan Aang Jalan AM Sangaji Nomor 15 B, Gambir, Jakarta
Sumber : Kompas Senin 24 Maret 2008